Menipu atau merugikan dengan kebohongan. ada dua kemungkinan, pertama, PTC site sebagai pelaku scamming yaitu menipu para membernya dengan tidak membayar, melarikan diri dan menutup site-Nya tanpa kejelasan, memberikan iming-iming yang hanya janji dan kemudian menjebak, membuat peraturan 2 yang merugikan membernya dan sebagainya. Kedua, member PTC yang melakukan scamming misalnya dengan melakukan kecurangan pelanggaran TOS, menarik kembali pembayaran melalui payment prosessor meskipun transaksi berhasil, memberi iming-iming pada refferal berupa bonus klik tapi tidak membayar, menipu dengan transaksi tukar menukar dana di payment prosesor dengan member lain, sampai menghack account member lainnya atau menghack PTC site tersebut
Jumat, 01 Juli 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar